Senin, 05 Juni 2017



Perseteruan Pengacara Farhat Abbas dengan Musisi Ahmad Dhani tak kunjung usai.Farhat yang hobi menuliskan kicauan di Twitter dituntut dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). selain itu farhat juga dituduh tidak mematuhi pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Tindakan Hukum dipilih Dhani Lantaran kerap menjelek-jelekkan Dhani melalui akun twitternya. terutama sejak 2013 saat proses peradilan Abdul Qodir Jaelany ,anak Dhani sedang berlangsung. 
Berikut kicauan Farhat Abbas di Twitter yang memojokkan Ahmad Dhani :
  • Turut Berduka atas wafatnya 6 nyawa korban anak dhani "doel" yang suka mabok & pacaran serta belom punya SIM
  • Tragedi tabrak Tol Jagorawi doel jagonya dhani,adalah hikmah dari kekerasan kepala dan dosa besar dhani terhadap maia
  • Anak dhani seharusnya dirawat oleh sang bunda eh malah dikuasai sang ayah yang super sibuk dengan istri dan anak barunya. inilah akibatnya
  • Satu nyawa korban tak dapat diganti dengan 10 nyawa dan harta dhani,ini lagu sedih karya terburuk si tukang kawin (ngakunya)
  • Kecelakaan tak mesti sebuah takdir, tapi ada juga karena kecerobohan dan kesombongan

Sabtu, 27 Mei 2017

Aspek Hukum Pasal - Pasal Tentang UU ITE






Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan / tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)."

Pasal 310 ayat (1) KUHP :
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan dan / atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dan karena pencemaran nama baik

Pasal 29 UU ITE yang menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan / atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi. "

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan / atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik."

Pengertian Defamation (Pencemaran Nama Baik)


Pengertian Defamation ( Pencemaran Nama Baik )


          Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.