Pengertian Defamation (Pencemaran Nama Baik)
Pengertian Defamation (
Pencemaran Nama Baik )
Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah
slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian
translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah
(tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan
Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa
Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan
yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar