Sabtu, 27 Mei 2017

Aspek Hukum Pasal - Pasal Tentang UU ITE






Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan / tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)."

Pasal 310 ayat (1) KUHP :
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan dan / atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dan karena pencemaran nama baik

Pasal 29 UU ITE yang menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan / atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi. "

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan / atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar